Sudahkan kita menutup aurat dengan sempurna?
Menutup aurat tidak sekadar menutupi kepala dan rambut dengan kain atau
kerudung. Melainkan juga menutupi bagian tubuh lain yang termasuk ke dalam
aurat wanita yaitu seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
Lantas apakah sudah sempurna jika kita menutup aurat tetapi kain yang
kita kenakan untuk menutupnya tipis dan melihatkan lekuk tubuh? Jawabannya
tentu belum sempurna. Kriteria menutup aurat yang benar jelas tercantum dalam
Al-Qur’an surat Al – Ahzab : 59,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari
jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa
dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir,
pengertiannya adalah sebagai berikut:
1.
Kain penutup atau baju luar/mantel
yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2.
Baju panjang (mulâ’ah) yang
meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm.
307).
3.
Baju luas yang menutupi seluruh
kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2,
hlm. 494)
4.
Pakaian seperti terowongan (baju
panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr).
Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak
wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk
memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb
mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5.
Pakaian yang lebih besar dari
khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah
ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi
seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).
Dari beberapa keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah
bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak
terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian
sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua
telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang
berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk
dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt.
memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan
serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan
terikat dengan hukum-hukum-Nya.
Dikutip dari berbagai sumber.